BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pangan[1]
merupakan komoditas strategis, bersifat politis dan sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia.Oleh karena itu, pangan merupakan salah satu hak asasi
individu dan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang
berkualitas.Pangan juga merupakan pilar bagi eksistensi dan kedaulatan suatu
bangsa.Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat bersama-sama mempunyai
kewajiban untuk membangun ketahanan pangan.
Pembangunan ketahanan pangan untuk memenuhi
kebutuhan pangan dan gizi penduduk di suatu wilayah merupakan salah satu urusan
wajib pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota karena
terkait dengan pelayanan dasar (PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota). Kondisi ini memberikan landasan dan peluang untuk
pengembangan sistem ketahanan pangan daerah sesuai dengan kebijakan daerah.
Good
governance adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta.Bank Dunia
dalam laporannya tentang governance and development tahun 1992 mengartikan good
governance sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat
diandalkan, pemerintahan yang bertanggungjawab pada publiknya (Bintan R.
Saragih).
1.2 Rumusan masalah
1. Apa saja prinsip-prinsip dari pemerintahan
yang baik ?
2. Permasalahan pangan (daging) di
Indonesia
3. Kebijakan pemerintah dalam mengatasi
masalah pangan (daging)?
4. Apa saja manfaat dari penerapan pemerintahan
yang baik?
5. Hambatan apa saja dalam melaksanakan
prinsip pemerintahan yang baik?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui apakah sistem
pemerintahan yang baik sudah terlaksana di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Good Governance memiliki dua arti
penting yaitu, pertama Suatu konsepsi tentang peneyelenggaraan yang bersih,
demokratis, dan efektif sesuai dengan cita-cita terbentuknya masyarakat madani.
Kedua, good governance merupakan suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola
hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat
2.1Konsep dasar good governance
Governance atau tata kelola yang
baik secara luas dimaknai sebagai pelaksanaan kekuasaan atau wewenang: di
bidang politik, ekonomi, administrasi dan lain-lain, untuk mengelola sumberdaya
milik negara dan berbagai permasalahannya. Hal ini mencakup
mekanisme-mekanisme, proses-proses dan kelembagaan-kelembagaan yang dengan mana
warga negara dan kelompok-kelompok mengartikulasikan kepentingannya, mendapatkan
hak-haknya yang dijamin Undang-Undang, melaksanakan kewajibannya dan
mempertemukan perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Dari pengertian di atas maka Good
Governance secara luas dimaknai sebagai adanya kecakapan yang diperlukan dalam
sebuah negara untuk mengelola sumber-sumberdayanya dan
permsalahan-permasalahannya secara terbuka, transparan, bertangungjawab,
kesetaraan perlakuan dan tanggap kepada kebutuhan rakyatnya.
2.2 Manfaat Good Governance
1. Berkurangnya
secara nyata praktik KKN di birokrasi yang antara lain ditujukan hal-hal
berikut ini :
·
Tidak adanya manipulasi pajak
- Tidak adanya pungutan liar
- Tidak adanya manipulasi tanah
- Tidak adanya manipulasi kredit
- Tidak adanya penggelapan uang negara
- Tidak adanya pemalsuan dokumen
- Tidak adanaya pembayaran fiktif
- Proses pelanggan atau ( tender ) berjalan secara fair
- Tidak adanya pengelembungan nilai kontrak ( mark-up )
- Tidak adanya uang komisi
- Tidak adanya penundaan pembayran kepada rekanan
- Tidak adanya kelebihan pembayaran
- Tidak adanya ketekoran biaya
2. Terciptanya
system kelembagaan dan ketelaksanaan pemerintah yang bersih dan efektif,
efsien, transparan, propesional, dan akuntabel:
- Sistem kelembagaan lebih efektif, ramping, fleksibel
- Kualitas tatalaksana dan hubungan kerja anatar lembaga dipusat dan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten /kota lebih baik
- Sistem administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efsien
- Dokumen/arsip negara dapat diselamatkan, dilestarikan dan dipelihara
3. Terhapusnya
perundang-undangan dan tindakan yang bersifat dikriminatif terhadap warga
Negara, kelompok, atau golongan masyarakat :
- Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha swasta meningkat
- SDM, prasarana dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik
- Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
- Prosedur dan mekanisme serta biaya yang diperlukan dalam pelayanan publik lebih baku dan jelas
- Penerapan sistem menit dalam pelayanan
- Pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komonikasi dalam pelayanan public
- Penganan pengaduan masyarakat lebih intensif
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik:
- Berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan public (seperti forum konsultasi publik).
5.Terjadinya
konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan, baik
ditingkat pusat maupun daerah:
- Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintahan dan mastarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik
- Kalangan dunia usaha swasta akan merasa lebih aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main ( rule of the game ) yang tegas, jelas dan mudah dipahami masyarakat
Tidak akan ada kebingungan di
kalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya
konflik antar pemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2.3Prinsip – Prinsip Tata Kepemerintahan Yang Baik:
Adapun unsur-unsur good governance menurut United Nation of Development programme (UNDP Policy document, (UNDP Global Intranet, 2003 dan di dalam Partnerhip
for governance reform, 1997) adalah:
1.
Partisipasi, semua
pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
2.
Supremasi hukum. Kerangka
hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang
menyangkut hak azasi manusia.
3.
Transparansi, transparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses Pemerintahan,
lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
4.
Cepat tanggap, lembaga-lembaga
dan seluruh proses Pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
5.
Membangun konsensus, Tata
pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya
suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur.
6.
Kesetaraan, semua
pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejehateraan mereka.
7.
Efektif dan efisien,proses
Pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesua kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
8.
Akuntabilitas atau
bertanggung jawab, para pengambil keputusan di Pemerintah, sector swasta dan
organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat
maupun kepada lembagalembaga yang berkepntingan. Bentuk pertanggung-jawaban
tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah keputusan
organisasi tersebut bersifat ke dalam atau keluar.
9.
Visi Strategis, para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh kedepan atas
Tata Pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan aa
saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka
juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, sosial dan
budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
10. Partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut
kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.
2.4 Cara Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik
1. Membutuhkan
komitmen yang kuat , daya tahan dan waktu yang tidak singkat, diperlukan
pembelajaran, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang
baik pada seluruh stakeholders.
2. Perlu
adanya kesepakatana bersama serta rasa optimistic yang tinggi dari seluruh
komponen bangsa bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mencapai
masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
2.5 Permasalahan daging sapi mahal
Kenaikan harga daging sapi yang
terjadi saat ini sebagai dampak dari ketidakseimbangan antara kuota produksi
dan tingginya permintaan masyarakat terhadap daging sapi.Sentra sapi potong di
Indonesia meliputi Kawasam Timur Indonesia, yaitu Bali, NTB, NTT, dan
Sulawesi. Sapi dari daerah tersebut dipasarkan ke daerah konsumsi di Pulau
Jawa, terutama DKI Jakarta dan Jawa Barat.Pintu masuk utama ke Jawa melalui
pelabuhan yang ada di Jawa Timur.Selanjutnya dari Jawa Timur diteruskan sampai
ke DKI Jakarta dan Jawa Barat.Tiga jenis ternak yang banyak dimasukan adalah
sapi, kerbau dan kuda, perkembangannya dari waktu ke waktu terus mengalami
penurunan.Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan sentra produksi di
Kawasan Timur Indonesia sudah berkurang dikarenakan makin langkanya sapi di
kawasan tersebut. Akibatnya, harga sapi lebih mahal dan tidak mampu
bersaing dengan sapi yang berasal dari Jawa. Apalagi jika dibandingkan dengan
sapi impor yang diusahakan feedlot di Jawa dan Lampung.
Menurut Dirjen Peternakan Kementerian
Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan, mahalnya harga daging sapi akibat
peternak mengeluarkan dana cukup besar untuk menggemukkan sapinya. “Untuk
menambah berat sapi satu kilogram, peternak umumnya perlu mengeluarkan biaya
sekitar Rp 25 ribu.Ongkos tersebut sudah merupakan swasembada pangan dari
kelompok ternak.Selain itu hal lain yang menyebabkan harga daging mahal adalah
ketersediaan daging di Indonesia terbatas sedangkan permintaan konsumen akan
produk daging tinggi.
2.6 Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Daging
Pemerintah mengakui punya strategi untuk mengantisipasi
melonjaknya kembali harga daging sapi di masa mendatang. Pemerintah akan
menggalakkan program pembibitan. Peternak akan diberdayakan untuk memperbanyak
kepemilikan sapi miliknya. Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, menyatakan harga daging sapi sebenarnya
bisa dikendalikan di level ekonomis di tingkat peternak dan konsumen.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, beberapa daerah
mengalami kekurangan pasokan daging sapi,
sehingga harga jual menjadi mahal.Selain melakukan huluisasi, pihaknya juga
akan menetapkan importir sesuai kriteria dan kualifikasi yang ditentukan
pemerintah. Hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan yang dilakukan
importir.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, Indonesia saat
ini sebetulnya telah memiliki stok daging sapi yang cukup, sebanyak 14 juta
sapi.Namun masalah transportasi dari sentra produksi ke daerah tujuan masih
menjadi kendala.Jika masalah transportasi ini dapat diperbaiki maka pemerintah
optimis harga dapat turun.(SPC-20/merdeka).
Permintaan daging sapi terus naik seiring dengan pertambahan
jumlah penduduk, peningkatan daya beli, dan faktor musiman menyambut hari besar
keagamaan nasional.Untuk itu peningkatan efisiensi ekonomi dalam kegiatan
pengadaan daging sapi merupakan keharusan agar dapat bersaing dengan produk
impor.
Dalam upaya meningkatkan produksi daging sapi, pemerintah
sebaiknya memanfaatkan potensi usaha penggemukan, dengan bantuan modal atau
sistem perkreditan yang dapat diakses dan tidak memberatkan peternak.Salah satu
penyelesaian permasalahan tersebut adalah mengendalikan harga daging sapi
sekitar 70 ribu rupiah. Dikutip dari sebuah koran swasta yaitu koran jakarta
dijelaskan bahwa berbagai pihak diminta ikut berkontribusi mengendalikan harga
daging sapi di kisaran 70-80 ribu rupiah per kilogram.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan swasembada daging
dalam mengatasi permasalahan akan mahalnya daginng sapi bertujuan untuk
mencukupi gizi masyarakat Indonesia dengan mengubah konsumsi daging sapi
menjadi ikan atau tahu tempe.
2.7 Hambatan Pemerintah Dalam
Menjalankan Kebijakan
Sejumlah hambatan distribusi/transportasi sapi terjadi dari
sentra produksi ke konsumen, baik menyangkut persoalan transportasi kapal antarpulau
maupun transportasi darat ikut memicu kenaikan harga daging
sapi.Konsekuensinya, Indonesia harus melakukan impor.Impor daging sapi awalnya
hanya untuk memenuhi segmen pasar tertentu, namun kini telah memasuki segmen
supermarket dan pasar tradisional.
Selain itu, dilihat dari segmentasi[2]nya
tidak sedikit masyarakat yang memiliki gaya hidup menengah keatas memiliki
sikap yang gengsi untuk mengubah pola konsumsi dari daging sapi menjadi ikan.
Sehingga permintaan akan daging sapi tetap dalam jumlah yang tinggi yang dapat
mengakibatkan harga daging sapi melonjak tinggi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1Kesimpulan
Dari hasil makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan
bahwa dalam menerapkan good governance terhadap permasalahan pangan (daging) di
Indonesia harus menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditentukan.Sistem
pemerintahan di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan good governance karena
itu masih terdapat hambatan-hambatan dalam menangani permasalahan pangan di
Indonesia.Tetapi pemerintah telah mengupayakan hal-hal untuk menyelesaikan
masalah pangan meskipun pemerintah belum maksimal dalam mengupayakan
kinerjanya.
3.2 Saran
Sebaiknya pemerintah lebih tegas dan lebih jujur dalam
menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan pangan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2013. Harga Daging Mahal Wajar Bagi Dirjen Peternakan.
http://www.poskotanews.com/2013/02/20/harga-daging-mahal-wajar-bagi-dirjen-peternakan/Untuk
itu [24 Februari 2013].
Anonim.http://hermawaneriadi.com/peran-perekonomian-nasional-guna-memperkuat
-ketahanan-pangan/. [diunduh 20 Februari 2013].
Anonim.2010.PrinsipGoodGovernance.http://www.indonesiango.org/id/beranda/inspirasi-kita/726-10-prinsip-good-governance.[24
Februari 2013].
Anonim. 2012. Penyebab Harga Daging
Mahal. http://bisniskeuangan.kompas.com/
read/2012/12/26/13491635/Ini.Penyebab.Harga.Daging.Mahal.[24
Februari 2013].
Anonim.2012.Pengertian Good
Governance. http://bangpren.blogspot.com/2012/03/
pengertian-good-governance.html. [24 Februari 2013].
Anonim. 2008. Good Governance. http://bandungvariety.wordpress.com/2008/04/10/
good-governance-menurut-rangkumanku/. [24 Februari 2013]
Arsydi.2011.
Penerapan Good Governance. http://repository.ipb.ac.id/bitstream/ handle/123456789/55816/Analisis%20Strategis%20Penanganan%20Ketahanan%20Pangan.pdf?sequence=1. [24 Februari 2013].
Anonim.2012.BUMN Harus Dukung Ketahanan
Pangan. http://www.harianterbit.
com/2012/10/29/bumn-harus-dukung-ketahanan-pangan/
[24 Februari 2013].
Fajar. 2011. Good
Governance. http://fajarbax89.blogspot.com/2011/05/good-government.html.
[24 Februari 2013].
Galuh, Iwan. 2013. Ini Dia
Strategi Pemerintah Mengatasi Harga Daging yang Mahal.http://suarapengusaha.com/2013/02/19/ini-dia-strategi-pemerintah-mengatasi-harga-daging-yang-mahal/. [24 Februarui 2013].
TANYA:
1. Dina:
hubungan pemerintahan dg imppor dlm tindakannya yg disebut dg good governance
2. Sonya:
kasus daging impor fatonah
3.
Safiudin: pegendalian harga daging, apa
yg dilakukan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar