Minggu, 20 Oktober 2013

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN DAGING DI INDONESIA


                                         
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pangan[1] merupakan komoditas strategis, bersifat politis dan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.Oleh karena itu, pangan merupakan salah satu hak asasi individu dan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.Pangan juga merupakan pilar bagi eksistensi dan kedaulatan suatu bangsa.Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat bersama-sama mempunyai kewajiban untuk membangun ketahanan pangan.
Pembangunan ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi penduduk di suatu wilayah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota karena terkait dengan pelayanan dasar (PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota). Kondisi ini memberikan landasan dan peluang untuk pengembangan sistem ketahanan pangan daerah sesuai dengan kebijakan daerah.
Good governance adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta.Bank Dunia dalam laporannya tentang governance and development tahun 1992 mengartikan good governance sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan, pemerintahan yang bertanggungjawab pada publiknya (Bintan R. Saragih).

1.2 Rumusan masalah

1.      Apa saja prinsip-prinsip dari pemerintahan yang baik ?
2.      Permasalahan pangan (daging) di Indonesia
3.      Kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah pangan (daging)?
4.      Apa saja manfaat dari penerapan pemerintahan yang baik?
5.      Hambatan apa saja dalam melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik?

1.3 Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk mengetahui apakah sistem pemerintahan yang baik sudah terlaksana di Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN

Good Governance memiliki dua arti penting yaitu, pertama Suatu konsepsi tentang peneyelenggaraan yang bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan cita-cita terbentuknya masyarakat madani. Kedua, good governance merupakan suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat

2.1Konsep dasar good governance

Governance atau tata kelola yang baik secara luas dimaknai sebagai pelaksanaan kekuasaan atau wewenang: di bidang politik, ekonomi, administrasi dan lain-lain, untuk mengelola sumberdaya milik negara dan berbagai permasalahannya. Hal ini mencakup mekanisme-mekanisme, proses-proses dan kelembagaan-kelembagaan yang dengan mana warga negara dan kelompok-kelompok mengartikulasikan kepentingannya, mendapatkan hak-haknya yang dijamin Undang-Undang, melaksanakan kewajibannya dan mempertemukan perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Dari pengertian di atas maka Good Governance secara luas dimaknai sebagai adanya kecakapan yang diperlukan dalam sebuah negara untuk mengelola sumber-sumberdayanya dan permsalahan-permasalahannya secara terbuka, transparan, bertangungjawab, kesetaraan perlakuan dan tanggap kepada kebutuhan rakyatnya.

2.2 Manfaat Good Governance

1. Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi yang antara lain ditujukan hal-hal berikut ini :
·         Tidak adanya manipulasi pajak
  • Tidak adanya pungutan liar
  • Tidak adanya manipulasi tanah
  • Tidak adanya manipulasi kredit
  • Tidak adanya penggelapan uang negara
  • Tidak adanya pemalsuan dokumen
  • Tidak adanaya pembayaran fiktif
  • Proses pelanggan atau ( tender ) berjalan secara fair
  • Tidak adanya pengelembungan nilai kontrak ( mark-up )
  • Tidak adanya uang komisi
  • Tidak adanya penundaan pembayran kepada rekanan
  • Tidak adanya kelebihan pembayaran
  • Tidak adanya ketekoran biaya
2. Terciptanya system kelembagaan dan ketelaksanaan pemerintah yang bersih dan efektif, efsien, transparan, propesional, dan akuntabel:
  • Sistem kelembagaan lebih efektif, ramping, fleksibel
  • Kualitas tatalaksana dan hubungan kerja anatar lembaga dipusat dan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten /kota lebih baik
  • Sistem administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efsien
  • Dokumen/arsip negara dapat diselamatkan, dilestarikan dan dipelihara
3. Terhapusnya perundang-undangan dan tindakan yang bersifat dikriminatif terhadap warga Negara, kelompok, atau golongan masyarakat :
  • Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha swasta meningkat
  • SDM, prasarana dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik
  • Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
  • Prosedur dan mekanisme serta biaya yang diperlukan dalam pelayanan publik lebih baku dan jelas
  • Penerapan sistem menit dalam pelayanan
  • Pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komonikasi dalam pelayanan public
  • Penganan pengaduan masyarakat lebih intensif
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik:
  • Berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan public (seperti forum konsultasi publik).
5.Terjadinya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan, baik ditingkat pusat maupun daerah:
  • Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintahan dan mastarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik
  • Kalangan dunia usaha swasta akan merasa lebih aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main ( rule of the game ) yang tegas, jelas dan mudah dipahami masyarakat
Tidak akan ada kebingungan di kalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya konflik antar pemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2.3Prinsip – Prinsip Tata Kepemerintahan Yang Baik:

Adapun unsur-unsur good governance menurut United Nation of Development  programme (UNDP Policy document, (UNDP Global Intranet, 2003 dan di dalam Partnerhip for governance reform, 1997) adalah:
1.        Partisipasi, semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.        Supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak azasi manusia.
3.        Transparansi, transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses Pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.        Cepat tanggap, lembaga-lembaga dan seluruh proses Pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5.        Membangun konsensus, Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6.        Kesetaraan, semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejehateraan mereka.
7.        Efektif dan efisien,proses Pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesua kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.        Akuntabilitas atau bertanggung jawab, para pengambil keputusan di Pemerintah, sector swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembagalembaga yang berkepntingan. Bentuk pertanggung-jawaban tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah keputusan organisasi tersebut bersifat ke dalam atau keluar.
9.        Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh kedepan atas Tata Pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan aa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, sosial dan budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
10.    Partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.

2.4 Cara Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik

1.      Membutuhkan komitmen yang kuat , daya tahan dan waktu yang tidak singkat, diperlukan pembelajaran, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang baik pada seluruh stakeholders.
2.      Perlu adanya kesepakatana bersama serta rasa optimistic yang tinggi dari seluruh komponen bangsa bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mencapai masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.

2.5 Permasalahan daging sapi mahal

Kenaikan harga daging sapi yang terjadi saat ini sebagai dampak dari ketidakseimbangan antara kuota produksi dan tingginya permintaan masyarakat terhadap daging sapi.Sentra sapi potong di Indonesia meliputi  Kawasam Timur Indonesia, yaitu Bali, NTB, NTT, dan Sulawesi. Sapi dari daerah tersebut dipasarkan ke daerah konsumsi di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta dan Jawa Barat.Pintu masuk utama ke Jawa melalui pelabuhan yang ada di Jawa Timur.Selanjutnya dari Jawa Timur diteruskan sampai ke DKI Jakarta dan Jawa Barat.Tiga jenis ternak yang banyak dimasukan adalah sapi, kerbau dan kuda, perkembangannya dari waktu ke waktu terus mengalami penurunan.Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan sentra produksi di Kawasan Timur Indonesia sudah berkurang dikarenakan makin langkanya sapi di kawasan tersebut. Akibatnya,  harga sapi  lebih mahal dan tidak mampu bersaing dengan sapi yang berasal dari Jawa. Apalagi jika dibandingkan dengan sapi impor yang diusahakan feedlot di Jawa dan Lampung.
Menurut Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan, mahalnya harga daging sapi akibat peternak mengeluarkan dana cukup besar untuk menggemukkan sapinya. “Untuk menambah berat sapi satu kilogram, peternak umumnya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp 25 ribu.Ongkos tersebut sudah merupakan swasembada pangan dari kelompok ternak.Selain itu hal lain yang menyebabkan harga daging mahal adalah ketersediaan daging di Indonesia terbatas sedangkan permintaan konsumen akan produk daging tinggi.

2.6 Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Daging

Pemerintah mengakui punya strategi untuk mengantisipasi melonjaknya kembali harga daging sapi di masa mendatang. Pemerintah akan menggalakkan program pembibitan. Peternak akan diberdayakan untuk memperbanyak kepemilikan sapi miliknya. Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, menyatakan harga daging sapi sebenarnya bisa dikendalikan di level ekonomis di tingkat peternak dan konsumen.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, beberapa daerah  mengalami kekurangan pasokan daging sapi, sehingga harga jual menjadi mahal.Selain melakukan huluisasi, pihaknya juga akan menetapkan importir sesuai kriteria dan kualifikasi yang ditentukan pemerintah. Hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan yang dilakukan importir.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, Indonesia saat ini sebetulnya telah memiliki stok daging sapi yang cukup, sebanyak 14 juta sapi.Namun masalah transportasi dari sentra produksi ke daerah tujuan masih menjadi kendala.Jika masalah transportasi ini dapat diperbaiki maka pemerintah optimis harga dapat turun.(SPC-20/merdeka).
Permintaan daging sapi terus naik seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, peningkatan daya beli, dan faktor musiman menyambut hari besar keagamaan nasional.Untuk itu peningkatan efisiensi ekonomi dalam kegiatan pengadaan daging sapi merupakan keharusan agar dapat bersaing dengan produk impor.
Dalam upaya meningkatkan produksi daging sapi, pemerintah sebaiknya memanfaatkan potensi usaha penggemukan, dengan bantuan modal atau sistem perkreditan yang dapat diakses dan tidak memberatkan peternak.Salah satu penyelesaian permasalahan tersebut adalah mengendalikan harga daging sapi sekitar 70 ribu rupiah. Dikutip dari sebuah koran swasta yaitu koran jakarta dijelaskan bahwa berbagai pihak diminta ikut berkontribusi mengendalikan harga daging sapi di kisaran 70-80 ribu rupiah per kilogram.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan swasembada daging dalam mengatasi permasalahan akan mahalnya daginng sapi bertujuan untuk mencukupi gizi masyarakat Indonesia dengan mengubah konsumsi daging sapi menjadi ikan atau tahu tempe.
2.7 Hambatan Pemerintah Dalam Menjalankan Kebijakan
Sejumlah hambatan distribusi/transportasi sapi terjadi dari sentra produksi ke konsumen, baik menyangkut persoalan transportasi kapal antarpulau maupun transportasi darat ikut memicu kenaikan harga daging sapi.Konsekuensinya, Indonesia harus melakukan impor.Impor daging sapi awalnya hanya untuk memenuhi segmen pasar tertentu, namun kini telah memasuki segmen supermarket dan pasar tradisional.
Selain itu, dilihat dari segmentasi[2]nya tidak sedikit masyarakat yang memiliki gaya hidup menengah keatas memiliki sikap yang gengsi untuk mengubah pola konsumsi dari daging sapi menjadi ikan. Sehingga permintaan akan daging sapi tetap dalam jumlah yang tinggi yang dapat mengakibatkan harga daging sapi melonjak tinggi.


BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

3.1Kesimpulan

Dari hasil makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan good governance terhadap permasalahan pangan (daging) di Indonesia harus menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditentukan.Sistem pemerintahan di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan good governance karena itu masih terdapat hambatan-hambatan dalam menangani permasalahan pangan di Indonesia.Tetapi pemerintah telah mengupayakan hal-hal untuk menyelesaikan masalah pangan meskipun pemerintah belum maksimal dalam mengupayakan kinerjanya.

3.2 Saran

Sebaiknya pemerintah lebih tegas dan lebih jujur dalam menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi permasalahan pangan di Indonesia.
                                                                                                       


DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2013. Harga Daging Mahal Wajar Bagi Dirjen Peternakan. http://www.poskotanews.com/2013/02/20/harga-daging-mahal-wajar-bagi-dirjen-peternakan/Untuk itu [24 Februari 2013].
Anonim.http://hermawaneriadi.com/peran-perekonomian-nasional-guna-memperkuat -ketahanan-pangan/. [diunduh 20 Februari 2013].
Anonim.2010.PrinsipGoodGovernance.http://www.indonesiango.org/id/beranda/inspirasi-kita/726-10-prinsip-good-governance.[24 Februari 2013].
Anonim. 2012. Penyebab Harga Daging Mahal. http://bisniskeuangan.kompas.com/ read/2012/12/26/13491635/Ini.Penyebab.Harga.Daging.Mahal.[24 Februari 2013].
Anonim.2012.Pengertian Good Governance. http://bangpren.blogspot.com/2012/03/ pengertian-good-governance.html. [24 Februari 2013].
Anonim.2012.BUMN Harus Dukung Ketahanan Pangan. http://www.harianterbit. com/2012/10/29/bumn-harus-dukung-ketahanan-pangan/ [24 Februari 2013].
Fajar. 2011. Good Governance. http://fajarbax89.blogspot.com/2011/05/good-government.html. [24 Februari 2013].
Galuh, Iwan. 2013. Ini Dia Strategi Pemerintah Mengatasi Harga Daging yang Mahal.http://suarapengusaha.com/2013/02/19/ini-dia-strategi-pemerintah-mengatasi-harga-daging-yang-mahal/. [24 Februarui 2013].


















TANYA:
1.      Dina: hubungan pemerintahan dg imppor dlm tindakannya yg disebut dg good governance
2.      Sonya: kasus daging impor fatonah
3.      Safiudin: pegendalian harga daging, apa yg dilakukan pemerintah





[1] Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah
[2] Tingkat atau pengelompokan

Oleh:
SJMP A
Kelompok 4/Materi 12
Septi Jeliriani D                       J3E111007
Cynthia A Wijaya                   J3E111035
Talitha Citra Ulima                 J3E111064
Muhammad Satrio                  J3E111092
Muthi’ah Afifah                      J3E111123
Laila Azizah                            J3E211153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar