Minggu, 20 Oktober 2013

PRODUKTIVITAS KEDELAI UNTUK KETERSEDIAAN PANGAN


1.1 Latar Belakang

Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai norma agama, norma moral atau kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma tersebut dapat diklasifikasikan misalnya norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi yaitu norma agama atau religi dan norma moral atau kesusilaan. Sedangkan norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu norma adat atau kesopanan dan norma hukum.
Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan menyebutkan tentang kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai perorangan,yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Merujuk pada pengertian tersebut terdapat unsur kertersediaan pangan sebagai bagian dari ketahanan pangan. Peraturan perundang – undangan yang mendukung terciptanya ketahanan pangan kedelai di Indonesia sudah cukup memadai namun terdapat kendala dan implementasinya.
Negara Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah dan potensi daerah yang beragam sangat memungkinkan untuk dikembangkan sebagai basis dalam menciptakan ketahanan pangan yang mandiri dalam meningkatkan swasembada kedelai. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu komitmen yang tegas dan kemitraan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan potensi lokal dengan mengkreasikan nilai tambah  melalui pengindustrian keanekaragaman pangan.
Pada dasarnya, dalam rangka mengimplementasikan amanat UU pangan tersebut, berbagai kebijakan pangan khususnya kebijakan ketahanan pangan dalam bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia telah cukup lengkap. Untuk meningkatkan komoditas kedelai sangat penting artinya ketahanan pangan sehingga kita perlu mengupayakan semua daya dan upaya untuk mencapai kekurangan ketahanan pangan kedelai. Pemerintah melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan peningkatan komoditas kedelai di wilayahnya masing-masing denga memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk meningkatkan komoditas kedelai di Indonesia pemerintah harus melakukan analisis yang lebih mendasar tentang sistem ketahanan pada kedelai dengan meningkatkan kondisi sumberdaya yang ada baik dari sudut lingkungan (termasuk lingkungan alam) dan sumberdaya manusia. Dengan kata lain kedelai perlu dikembangkan, sesuai sumber daya lokal yang spesifik dengan itu penggalian, pemahaman, penguasaan dan pengembangan pengetahuan dan teknologi pangan untuk menghasilkan komoditas kedelai.

1.2 Rumusan masalah
Merujuk dari latarbelakang, makalah yang disorot kecukupan atas ketersediaan kedelai di Indonesia.
-          Bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kedelai di Indonesia?
-          Bagaimana keterkaitan produktivitas dengan kesejahteraan petani kedelai ?

1.3 Tujuan
Untuk memberikan kontribusi ketersediaan khususnya kedelai di Indonesia sebagai bagian dari ketahanan pangan.



Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Di samping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :
1. Norma Moral
Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu (dalam pengertian ini peraturan hukum). Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber  hukum.
Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma. Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada seperti keadaan baik buruknya) dan etika dapat juga diartikan sebgai ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pancasila memegang peranan dalam perwujutan sistem etika yang baik di negara indonesia.
Setiap saat dan dimana saja kita berada diwajibkan untuk beretika pada setiap tingkah laku yang dilakukan. Seperti salah satunya yang tercantum dalam sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan beradab” maka kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Setiap sila merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Maka bisa dikatakan bahwa fungsi Pancasila sebagai etika sangat penting bagi masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan segala hal pada berbagai bidang kegiatan di indonesia .
Pengertian Nilai, Norma, dan Moral sebagai bagian sistem dalam membangun etika dari dalam pancasila. Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu : norma agama, kesusilaan, hukum dan sosial. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan landasan tersebut, Produktifitas Kedelai untuk Ketersediaan Pangan dikaitan dengan sistem etika pancasila dalam mempertahankan ketahanan pangan sebagai sistem etika yang berkaitan dengan norma hukum, dimana norma hukum tersebut mengandung nilai undang-undang yang penting tentang ketahanan pangan. Salah satunya adalah undang-undang No 18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan menyebutkan tentang kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau secara berkelanjutan.

2.2 Hubungan Pancasila dengan ketahanan pangan
Nilai-nilai kemanusiaan (termuat dalam Pancasila) melekat dalam ketahanan pangan. Secara eksternal, memang harus ada ketersediaan pangan (dunia), namun secara internal juga harus kuat (kedaulatan pangan nasional). Begitu pula, nilai-nilai bangsa yang berdaulat dan berkeadilan, yang kesemuanya merupakan cerminan dari landasan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila, harus mampu mengisi dan diimplementasikan dalam setiap visi pembangunan, seperti kebijakan ketahanan pangan. Sehingga melindungi rakyat untuk dapat hidup makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, ketahanan pangan harus mampu menciptakan kedaulatan pangan yang berarti masyarakat hidup dalam suasana ketersediaan pangan yang tidak tergantung pada negara lain (impor).
Sebagai hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan dan menjamin hak atas pangan bagi seluruh penduduk bumi, maka kedaulatan pangan benar-benar dapat dijadikan tolok ukur guna menguji sampai sejauh mana kebijakan ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan keseharian masyarakat. Dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab maka Pemerintah harus benar-benar bisa melindungi hak rakyat atas pangan. Dari kebijkan ini yang diharapkan adalah pemulihan maratabat manusia Indonesia tercipta denga kembalinya hak rakyat atas pangan.
Sila kedua ini berkaitan dengan sila ke lima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konsep keadilan Indonesia adalah mengarah pada kesejahteraan rakyat. Hal tersebut berarti tidak satu pun rakyat Indonesia dibiarkan dalam kondisi tidak sejahtera. Untuk dapat mewujudkannya maka peran negara dalam mengatur ekonomi Indonesia tetap dibutuhkan termasuk soal pertanian dan pangan.
Rakyat yang merasakan dampaknya harus berhak mengetahui dan menentukan kebijakan pangan terutama dalam hal ini petani kedelai. Keadilan sosial ini memfokuskkan diri pada perhatian pada struktur masyarakat yang paling bawah dengan usaha mengangkat kesejateraan mereka. Karena kalau tidak, rakyat yang kelaparan akan membuat terganggunya stabilitas sebuah negara.
Pancasila dan Konstitusi tercantum tujuan yang pasti yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan bagaimana negara mempunyai kewajiban untuk membantu warga negara meraihnya. Konstitusi memberi ruang pada pemerintah untuk ikut campur dalam ekonomi negara demi tercapainya cita-cita bersama Indonesia yaitu negara kesejahteraan. Setiap warga negara harus mampu mencapai taraf kehidupan ekonomi yang layak bagi martabat kemanusiaan, paling tidak, dapat menciptakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk menggunakan haknya. Campur tangan negara harus ada dalam kebijakan pangan karena Pangan merupakan nilai fundamental dari sebuah program yang dijalankan suatu pemerintahan. Namun demikian tidaklah berarti bahwa kebebasan individu dilarang. Kebebasan individu termasuk dalam sektor pertanian dan pangan diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dan merugikan masyarakat umum.

Diperkirakan 60% rakyat Indonesia setiap harinya mengonsumsi tahu dan tempe. Seperti yang kita tahu bahwa bahan baku utama dari produk tersebut adalah kedelai. Maka terlihat besarnya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap kedelai. Kebutuhan kedelai terus meningkat setiap tahunnya baik sebagai bahan pangan utama, pakan ternak maupun sebagai bahan baku industri skala besar (pabrikan) hingga skala kecil (rumah tangga).
Kebutuhan kedelai rata – rata setiap tahunnya ± 2.300.000 ton. Produksi dalam negeri pada tahun 2011 menurut BPS[1] baru dapat memenuhi sampai ±851,28 ribu ton sedangkan pada tahun 2010 produksi sebesar ±907.031. Bedasarkan ARAM[2] I diperkirakan produksi kedelai pada tahun 2012 sebesar ±779,74 ribu ton. Terlihat pada data dari BPS bahwa dari tahun ke tahun selain kebutuhan yang meningkat namun tidak diiringi dengan produksi yang meningkat. Produksi kedelai dari tahun ke tahun justru menurun. Menurunnya produksi kedelai ini diperkirakan karena penurunan luas panen seluas 55,56 ribu hektar yakni 8,93%.
Kekurangan dari kebutuhan dipenuhi dengan impor. Besarnya impor mengakibatkan kita kehilangan devisa negara yang cukup besar dan rentan dengan Ketahanan Pangan. produksi yang rendah disebabkan oleh beberapa hal yaitu rendahnya proktivitas. Petani rata-rata hanya mencapai 13,78 ku/ha[3] (ARAM III Tahun 2011, BPS), sedangkan potensi produksi beberapa varietas unggul dapat mencapai 20,00– 35,00 ku/ha. Hal tersebut disebabkan karena belum diterapkan teknologi spesifik lokasi. Selain itu harga kedelai di tingkat petani yang fluktuatif dan cenderung rendah menjadi penyebab utama kurangnya minat petani menanam kedelai.
Banyak kendala dalam produktivitas kedelai beberapa diantaranya dikarenakan kompetisi lagan dengan komoditas lain, penerapan teknologi yang berjalan lambat, penggunaan benih bermutu yang rendah, lemahnya akses petani terhadap pemodalan usahanya. Terdapat pula kendala diluar sektor pertanian yakni berkurangnya ketersediaan lahan karena alih fungsi lahan, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kebijakan impor yang tidak dibatasi dalam Bea Masuk [4] 0%. Produksi kedelai dari tahun ke tahun terus fluktuatif. Dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat kecil yaitu luas panen sebesar 2,72 %, produktivitas 1,22 % dan produksi 4,06 %. Produksi tertinggi kedelai terjadi pada tahun 2008 dan 2009, hal ini dikarenakan kondisi harga kedelai cukup menarik sehingga petani memiliki keinginan untuk menanam kedelai. Keragaan luas panen, produktivitas dan produksi kedelai tahun 2003 -2012 secara rinci dapat dilihat pada tabel 1 berikut ini.



 Tabel 1. Tabel keragaan luas panen, produktivitas dan produksi kedelai tahun 2008 -2012
No
Tahun
Luas Panen
Produktivitas
Produksi
(Ha)
%
(Ku/Ha)
%
(Ton)
%
1
2008
459116
-20,91
12,91
0,23
592534
-20,74
2
2009
590956
28,72
13,13
1,70
775710
30,91
3
2010
722791
22,31
13,48
2,67
974512
25,63
4
2011
660823
-8,57
13,73
1,85
907031
-6.92
5
2012
631425
-4,45
13,78
0,36
870068
-4,08
Pertumbuhan

2,72

1,22

4,06

Produktivitas kedelai akan dapat tercipta jika didukung dengan penyediaan sarana produksi, kebijakan harga dan pemasaran kedelai, serta penyediaan anggaran dan pembiayaan. Adapun rencana kedelai untuk tahun 2014. Dalam upaya peningkatan produksi kedelai untuk swasembada maka dilakukan penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas kedelai.
Hal yang paling utama adalah mengidentifikasi permasalahan dalam ketahanan pangan. Dalam mewujudkan ketahanan pangan perlu dilakukan upaya untuk memperhatikan SDM[5], kelembagaan dan budaya lokal, sehingga permasalahan dapat diidentifikasi dan penyelenggaraan ketahanan pangan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, yaitu memberikan informasi dan pelatihan penyelenggaraan ketahanan pangan, membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan, meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, dan meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Beberapa strategi yang dilakukan untuk peningkatan produksi adalah meningkatkan produktivitas, perluasan areal dan optimasi lahan, pengamanan produksi, dan perbaikan manajemen. Dalam meningkatkan produktivitas dilakukan dengan cara penerapan teknologi tepat guan spesifik, pengembangan teknologi, dan penurunan kehilangan hasil.  Selanjutnya dalam perluasan lahan dan optimasi lahan dilaksanakan melalui pencetakan lahan baru, optimasi lahan melauli peningkatan indeks pertanaman. Pada pengamanan produksi dilakuakn untuk mengamankan produksi dari serangan hama dan penyakit, serta iklim seperti banjir dan kekeringan. Perbaikan manajemen dilakukan dengan salah satu diantaranya penataan kebijakan subsidi pertanian.
Selain upaya pemerintah penting untuk mencegah pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan kelompok dalam masalah pangan. Ketersediaan pangan sangat penting bagi upaya mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Atas dasar itu, petani sebagai ujung tombak pengembangan pertanian perlu diberdayakan, ditingkatkan pengetahuan, ketrampilan dan dukungan dana secara nyata dalam mendukung percepatan produksi pertanian dan mengeliminir timbulnya kerawanan pangan.  Dengan pemberdayaan petani sehingga mampu swasembada pangan maka aksi-aksi sepihak dengan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan kelompok dapat dicegah karena terwujudnya kemandirian petani dalam menyelenggarakan ketahanan pangan.

2.5 Swasembada kedelai
            Swasembada dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan. Swasembada pangan kedelai kemampuan untuk mangadakan sendiri kebutuhan pangan dengan bermacam-macam kegiatan yang dapat menghasilkan kebutuhan yang sesuai diperlukan masyarakat indonesia dengan kemampuan yang dimiliki dan pengetahuan lebih yang dapat menjalankan berbagai kegiatan, termasuk ekonomi terutama dibidang kebutuhan pangan. Kebijakan pembangunan pertanian Kementerian Pertanian tahun 2010-2014 berkaitan dengan pembangunan ketahanan pangan salah satunya pencapaian swasembada kedelai. Swasembada pangan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan, yang sejauh mungkin berasal dari pasokan domestik dengan meminimalkan ketergantungan pada perdagangan pangan. Untuk pencapaian Swasembada berkelanjutan kedelai, pemerintah pernah mentargetkan produksi 2,7 juta ton di tahun 2014 (kenaikan rata-rata 20,05 persen per tahun).
            Upaya swasembada kedelai mengacu pada Indikator keberhasilan kinerja Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Pangan Untuk mencapai Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan adalah perluasan penerapan budidaya tanaman pangan yang tepat yang didukung oleh sistem penanganan pascapanen dan penyediaan benih serta pengamanan produksi yang efisien untuk mewujudkan produksi tanaman pangan yang cukup dan berkelanjutan. Pelaksanaan Program Pengelolaan Produksi, Produktivitas dan Mutu Kedelai dilakukan melalui tahapan kegiatan antara lain :
1.      Penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas, dan produksi
bulanan dan tahunan
2.      Penyusunan kegiatan untuk pencapaian sasaran produksi
3.      Penyusunan kebutuhan sarana prasarana faktor produksi
4.      Monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas, dan produksi bulanan, triwulan dan tahunan
5.      Koordinasi dan monitoring daerah pengembangan kedelai
            Upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada kedelai diatur dalam Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menunjukkan optimisme pencapaian swasembada kedelai di tahun 2014. Namun semakin dekat dengan tahun 2014, timbul keraguan akan pencapaian swasembada kedelai di tahun 2014. Pertumbuhan permintaan kedelai selama 15 tahun terakhir cukup tinggi, namun tidak mampu diimbangi oleh produksi dalam negeri, sehingga harus dilakukan impor dalam jumlah yang cukup besar. Harga kedelai impor yang murah dan tidak adanya tarif impor menyebabkan tidak kondusifnya pengembangan kedelai di dalam negeri. Produksi kedelai dalam negeri masih terbatas sehingga masih butuh impor untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia. Ketergantungan impor kedelai ini bisa menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan kita. Pencapaian mimpi swasembada perlu ditinjau dari kenyataan luas tanam dan produktivitas kedelai di Indonesia. Bila produktivitas kedelai di Indonesia adalah 1.3 ton/ha, diperlukan luasan 1.7 juta ha areal tanam untuk menghasilkan 2.2 juta ton kedelai. Kenyataannya, alokasi areal tanam kedelai di Indonesia hanya 0.8 juta ha. Dalam hal ini, masih dibutuhkan areal tanam tambahan sebesar 53%. Upaya peningkatan produksi kedelai juga dapat ditempuh dengan perbaikan produktivitas kedelai dengan perbaikan varietas dan teknik budidaya kedelai serta mensejahterakan petani kedelai.

2.6 Dampak swasembada kedelai dan kesejahteraan petani kedelai
            Dalam upaya meningkatkan produksi kedelai pemerintah telah menggulirkan Program Bangkit Kedelai dan program ini akan berhasil bila bertujuan yang bersifat makro sejalan dengan tujuan petani dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraannya. Dalam hal ini, keserasian langkah-langkah penyelenggaraannya secara simultan kedua tujuan tersebut di atas diperlukan untuk mewujudkan partisipsi petani. Secara sederhana, menurut Adjid et al. (1979) partisipasi berarti ikut ambil bagian dan saling berbagi sesuatu yang merupakan manifestasi dari perilaku seseorang dalam mewujudkan perannya sesuai harapan masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Upaya mengajak petani berpartisipasi dalam pengembangan kedelai perlu ditempuh dengan metode dan cara yang layak. Kebijakan yang ditempuh untuk swasembada kedelai tahun 2014 pada dasarnya diarahkan untuk mendorong terwujudnya usaha tani kedelai yang memiliki daya saing terhadap kedelai impor, memenuhi kebutuhan kedelai nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dasar pengambilan kebijakan tersebut berasal dari 4 (empat) Sukses Program Kementerian Pertanian, Gema Revitalisasi Pertanian. Kebijakan – kebijakan yang di tempuh meliputi:
1.      Meningkatkan produksi kedelai menuju swasembada tahun 2014
2.      Mengembangkan agribisnis kedelai dengan menumbuhkembangkan peran swasta, koperasi dan BUMN
3.      Meningkatkan sumber permodalan usaha tani yang mudah di akses petani
4.      Mengembangkan sistem pemasaran hasil panen dan merevitalisasi tata niaga yang kondusif bagi petani
Secara operasional, kebijakan pembangunan tanaman pangan khususnya untuk Direktorat Aneka Kacang dan Umbi diprioritaskan pada pencapaian swasembada kedelai tahun 2014. Dalam pencapaian swasembada tersebut perlu didukung oleh iklim berusaha tani yang kondusif.



3.1 Kesimpulan
Ketahanan pangan dalam hal ini khususnya kedelai. Produktivitas kedelai selama ini setiap tahunnya selalu menurun, maka dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan produktivitas tersebut. Dengan persiapan swasembada kedelai juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kedelai.

Dalam meningkatkan ketahanan pangan penting juga untuk menumbuhkan rasa sadar ketahanan pangan pada masyarakat serta membina generasi muda agar  semakin sadar akan pentingnya ketahanan pangan. Pendidikan serta pemahaman perlu diajarkan untuk generasi muda. Agar dapat diimplementasikan dengan tepat dan sesuai dengan etika pancasila.
Perlu dipertimbangkan dan ditetapkan ketentuan untuk bea masuk agar membatasi impor kedelai. Maka dengan begitu hal tersebut memicu petani setempat bersedia meningkatkan produktivitas dengan menanam kedelai. Diperlukan juga campur tangan dari pemerintah agar mempermudah dalam hal permodalan kepada para petani dengan tanpa membebankan bunga yang tinggi. Kemudian perlu dikembangkan dan dilaksanakan teknologi yang aplikatif (mudah aplikasinya).










SARAN:
Mevi: memperdalam bahasan UU No.18/2002, analisis kedelai, pemecahan masalah
TANYA:
1.      Desi Kel.6: Bagaimana menanggulangi impor kedelai
2.      Suci kel.10: faktor apa penyebab harga kedelai naik
3.      Astrid kel.10: Kenapa produksi terus turun?
4.      Galih kel.8: Bagaimana mendapatkan produk kedelai yg baik?
5.      Syafiudin kel.2: bagaimana caranya petani kembali lagi memproduksi dri bahan pokok ke kedelai
6.      Yenita kel.3: hub kedelai dg sistem etika pancasila dan bagaimana dari petani agar kedelai diterima pasar
7.      Dolfina: Langkah konkret pemerintah yang sudah dilakukan menuju swasembada kedelai 2014
8.      Annisa: apakah penting karena kedelai itu tanaman subtropis dan seberapa penting produktivitas kedelai?
9.      Sonya: menempatkan sasaran luas tanam





DAFTAR PUSTAKA


Adjid, D.A., FL Suwardi, dan M.G. Tan. 1979. Evaluasi Pelaksanaan Intensifikasi Pacli dan Palawija Tahun 1971-1978. Laporan Bidang Penelitian Partisipasi Petani. Kerja Sama Badan Pengendali Bimas dan Universitas Padjadjaran, Bandung. [23 Februari 2013]

Alifien.Upaya Menggenjot Produksi Kedelai, Upaya Semua Pihak http://  www. technology-indonesia.com/component/content/article/25pertanian/351-u paya-menggenjot-produksi-kedelai-upaya-semua-pihak [22februari 2013]

Anonim. 2013. Swasembada kedelai 2014 Indonesia hendak direkam http://hansdw08.student.ipb.ac.id/tag/swasembada-kedelai-2014/
[22 februari 2013]

Badan Pusat Statistik. 2012. Berita Resmi Statistik. Produksi Padi Jagung dan Kedelai No.43/07/Th.XV.

Oleh :
Ayu Putri Dharma         J3E111050
Herni Putriyatus S         J3E111021
Ayu Putri Dharma         J3E111050
TrianaWulan Sari         J3E111074
Mentari Larashinda       J3E111100
Juliana Tanjung             J3E111134
Langgeng Edy C           J3E211165



[1] BPS = Badan Pusat Statistik
[2] ARAM = Angka Sementara
[3] KU/Ha = Kuintal/Hektar
[4] Bea masuk = pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili
[5] SDM = Sumber Daya Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar