PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
A. Latar Belakang Masalah
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.Pengertian pancasila secara etimologis
,terminologis,dan histori
2.Pancasila sebagai ilmu pengetahuan
3.Ciri-ciri ilmu pengetahuan. Fungsi dan
hakikat pancasila ciri & sifat pancasila
C. Tujuan
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
B. Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3.Keseimbangan lahir dan bathin
4.Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa.Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
A. Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
B. Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3.Keseimbangan lahir dan bathin
4.Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa.Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Pancasila Sebagai
Pengetahuan Ilmiah
Pancasila Sebagai Pengetahuan Ilmiah
A.
Pengetahuan ilmiah
Pengetahuan ilmiah dapat disebut juga dengan istilah
ilmu , ilmu ,menurut The Liang Gie (1998:15) merupakan seraingaikan kegiatan
manusia dengan peikirian dan menggunakan berbagai tatacara sehingga
menghasilkan sekumpulan pengetaahuan yang teratur mengenai genjala-genjala
alami,kemasyarakatan,perorangan dan tujuan mencapai kebenaran,memperloleh
pengalaman,dan memberilan penjelasan,atau melakukan penerapan . pengertian ilmu
dapat dijelaskan dengan tiga segi yakni kegiatan,tata cara, dan pengatahuan
yang teratur sebagai hasil kegiatan.
Sarat-sarat pengetahuan ilmiah
Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi
sayarat-sayarat ilmiah :
- Berobjek
- Bermetode
- Berseistem
- Bersifat universal
- Berobjek berarti memiliki sasaran atau objek material dan titik perhaitian tertentu atau objek formal. Sasaran disebut juga pokok soal ( subject matter) merupakan suatu yang ditinjau atau di jadikan bahan untuk diselidiki.sedangkan objek formal ( focus of interest, poin of view) merupakan titik pusat perhaitian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Misalnya jenis pengetahuan yang meiliki objek material manusia dengan titik pusat perhatian atau objek formalnya tntang jiwa yang menimbulkan cabang fiskikolog. Suatu objek material dari suatu ilmu pengetahuan dapat sama,tetapi tentu dibedakan oleh objek formalnya. Sebagai contoh ilmu kedokteran dengan antropologi budaya, memiliki objek material manusia tetapi sudut pandang atau pokok bahasannya tidalah sama.
- Bermitode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Metode yang baik akan memudahkan seseorang mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan tersebut. Metode keilmuan dapat debedakan menjadi metode keilmuan kuantitatif dan mitode keilmuan kualitatif.
Mitode keilmuan kuantitatif adalah cara berpikir
ilmiah dengan prosudur kauntitatif, yang berarti bahwa segaala sesuatunya dikuantifikasikan
. orentasinya didasarkan matematika-setatistika sebenarnya merupakan salah satu
sarana. Mitode keilmuan kualitaitf merupakan metode yang berbeda dengan metode
kuantitatif sebab metode ini cara telaah untuk mendapatkan pengetahuan
ilmiah dan mengembang tiori secara kualitatif,misalnya dengan interpensi
,koprasi,hermeneutic dan sebagainya.
- Bersistem atau bersifat sistematis atau brmakna meiliki kebulatan dan keutuhan. Bagian-bagian harus merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradisi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan baik berhubungan interalisasi ( saling berhubungan ),interdependensi ( saling tergantungan).
- Bersivat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektib, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan alasan karna yang dapat diterima oleh akal, dengan demikian kebenarannya relative tidak dapat dibatasi oleh waktu,ruang, keadaan, kondisi, jumlah tertentu.( sri soeprapto, 19997:3)
Dari pembahasan secara ilmiah ini diketahui bahwa
terdapat kesatuan logis dari pancasila. Roseslen Abdul Gani salah sesseorang
tokoh BPUPKI menoloak pendapat yang mengatakan bahwa pancasila tidak mempunyai
kesatuan logika. Dalam menguatkan posisi argumenya. Abdul Gani mengutip
pendapat khain yang mengatkan pancasila adalah sebuah sintesis dari
gagasa-gagasan islam modern,ide demokrasi,sosialisasi,dan gagasan demokrasi
asli seperi dijumpai di desa-desa dan didalam komunalisme penduduk asli,
juga,bersandar pada pendapat khain,Abdul Gani mengatakan bahwa pancasila adalah
satu filsafat social yang sudah dewasa.konsekwesinya dengan sifat pancasila
yang demikian hendaklah dilaksanakan sebaik-baiknya dalam arti disesuaikan
dengan kemampuan masing-masing.
Rumusan pancasila yang dijadikan sebagai dasar Negara
Republik Indonisia seperti yang dicatum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ke empat adalah:
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusian yang adil dan beradab
- Persatuan Indonisia
- Kerayatan yang dipimpin oelh hekmat kebijaksanaan dan permusyawaratan /pewakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat indonisia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai
kehidupan masyarakat ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan inonisia (
PPKI ) dan dijadikan sebagai dasar Negara pada tanggal 18 agustus 1945.
A.
Pendekatan sejarah
Dengan pendekatan sejarah diharapkan dapat terlihat
dengan jelas proses pertumbuhan dan perlembagaan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan ( pribadi-masyarakat-negara). Pendekataan sejarah ini perlu mengingat
sipat nilai nilai pancasila yang abstrak,sehingga menjadi jelas seakan-akan konkeritlah
nilai tersebut dalampikiran kita.
Konkretitasi hal yang abstrak akan sangat menolong
memudahkan kita berpikir.disamping hal tersebut sejarah menjabatani jarak waktu
dan tempat.misalnya kejadian apa dari zaman seriwijaya dan majapahit. Sudah
dapat dipastikan antara kita tidak ada yang mengetahui kejadian-kejadian
tersebbut secara factual. Dengan ungkapan sejarah,kejadian-kejadian sekan-akan
nyata dalam pikiran kita. Demikan lah kegunaan sejarah sebagai pengetahuan
factual dalam arti diketahui sendiri.
Perlu ditegaskan bahwa pembahasan aspek historis
bukanlah sama dengan pelajaran ilmu sejarah murni,tetapi terbatas hanya pada
pengungkapan fakta sejarah yang ada kaitanya langsung dengan proses pertumbuhan
serta pelaksanaan nilai-nilai pancasila.dengan kata lain kita tidak akan
mengikutu bagaimana peristiwa terbunuhnya putra mahkota F.ferdinand di sarajewo
sebgai permulan pecahnya perang dunia 1 ,ataupun Hilter Nazi membantai
orang-oraang yahudi di erpa dalam perang duunia II ,tetapi hanya membijarakan sejarah
yang ada sangkut pautnya dengan pancasila . pembahsan lebih mendalam mengenai
pendekatan sejarah ini dapat pelajari pada penjelasan berikutnya
B.
Pendekatan yuridisi kontitutional
Pancasila dari sisi hukum dan hukum katatanegaraan
sangatlah penting artinya untukdi pelajari. Hukum mengatur kegiataaan hidup
kita sebagai warga masyarakat dan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara
merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara. Dengan
demikan hukum haruslah di mengerti dengan baik agar dapat mengamalkan pancasila
dengan baik pula.
Sekalilagi hal ini penting untuk dihayati sebab sulit
bagai kita bertindak atau berbuat jika tidak mengetahui dengan baik segi-segi
hukum dan hukum katatanegaraan dari pancasila dikatakan demikian peraturan
perundang-undangan secara herarkhis mengalir dari nilai-nilai pancasila.
C.
Pendekatan filosofis
Dalam pendekatan filosofis ini kita tidak membicarakan
seluruh ilmu filsafat yang sangat luas cakupan dan cabang-cabangnya. Tetapi
sebagai pengatar ke pendekatan filsafat disini akan didiskripsikan tentang
fisafat.
1.
Pengertian filsafat
Untuk mengerti istilah perlu ditelusuri etimologinya.
Istilah filsafat memiliki pandana kata bahasa arab falsafah, dalam kosakata
bahasa inggris philosophy. Ditilik dari penggunaan dalam bahasa yunani terdapat
dua pengertian tetapi secara sematis memiliki makna yang sama. Sebagai kata
benda filsafat merupakan panduan kata majemuk philos ( sahabat ) dan sophia (
pengetahuan yang bijak sana,kebijaksanaan ) dan juga sebagai kata kerja sebagai
panduan philein ( mencintai ) dan shopos ( hikmah,kebijaksanaan ). Dari
pengertian sebagai kata kerja yakni cinta kepada pengetahuan yang
bijaksana,sehingga mengusahakanya.sebagaimana dikutip dari ali mudofir istilah
filsafat pada umumnya merupakan suatu istilah yang secara umum digunakan untuk
menunjukan suatu usaha menuju kepada keutamaan mental,the fursuit of mental
excellence. Dalam perjalan sejarah yang panjamg,sebagai ilmu yang berguna bagi
sikap kritis dan analisis,lingkup pengetahuan fisafat sebagai pandangan
hidup,sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional,kelompok tiori dan system
pemikiran,sebagai proses kritis dan sitematis dari pengetahuan manusia,sebagai
usaha memperoleh pandangan yang menyeluruh,tentu semuanya memiliki cirri-ciri
berpikir yang tertentu.
2.
Ciri-ciri berpikir secara filsafat
Kegiatan berpikir membedakan manusia dengan
mahluklainya,namun tidak semua kegiatan berpikir adalah kegiatan berfilsafat.
Sementara kegiatan berpikir filsafati tidak semata-mata tidak ditandai dengan
merenung dan berkomplasi yang tidak bersangkut paut dengan realitas. Bepikir
secara filsafat senantiasa berkaitan dengan masalah-masalah manusia yang
bersifat actual dan hakiki. Misalnya dewasa ini banyak orang menginginkan
demokrasi,maka demokrasi dalam arti yang sesungguhnya dapat ditemukan dengan
kontemplasi kefisafatan. Bagaimana menciptakan demokrasi yang tidak
meneimbulkan gejolak,mencari keserasian antara stabilitas dan dinamika,hubungan
antara yang berkuasa dengan rakyat dan sebagainya. Demikian juga dalam
bidang-bidang lain seperti bidang ilmu pengetahuan,kedokteran,ekonomi,. Oleh
karna itu berpikir secara kefilsafatan di samping berkaitan dengan
ide-ide tetapi juga harus memperhatikan realitas konkret. Ada pun cirri-ciri
berpikir filsafat antara lain : bersifat keritis, bersifat
terdalam,konseptual,koheren
,rasional,komperhensif,universal,sistematis,spekualatif,bebas dan bertanggung
jawab dan sebagainya.
a.
Bersifat keritis
Kegiatan berpikir secara kefilsafatan ditandai dengan
sifat keritis senantiasa mempertanyakan sesuatu, tidak mudah menerima sesuatu
jawaban tanpa berpikir secara baik hingga clear and distinct jelas dan
terpilih,mengenai persoalan-soalan yang dihadapi manusia. Sifat kritis tersebut
dipengaruhi oleh sifat berpikir dari berbagai segi dan sudut pandang dan
dinamis.dalam pertanyaan yang sangat fundamental dari filsafat adalah apa,maka
akan mengetahui sungguh-sungguh permasalahanya.konsekwensi harus dicari
permasalahanya hingga sampai pada intinya yang terdalam. Kegiatan para filsuf
sepanjang sejarah ditandai dengan cara berpikir secara keritis.filsuf-filsuf
awal yunani misalnya sebelum berkembangnya ilmu pengetahuan mempertanyakan
tentang asal alam semesta ( asas pertama ),yang kemudian menjadi pendorong
timbulnya ilmu-ilmu sampai zaman dan seterusnya.( bartens,1989:9)
b.
Bersifat terdalam
Yang dimaksud berpikir terdalam adalah sampai
kepengertian tentang inti mutlak permasalahanya. Berpikir terdalam hanya
merumuskan fakta yang sifatnya husus dan empiris,namun pada hakekatnya atau
pengertian yang fundamental.berfikir terdalam akan mengetahui sesuatu
permasalahan sampai pada akarnya,sehingga merupakan pengetahuan yang sifatnya
umum universal.(nor ms. Bakry ,1994:15)
c. Bersifat konseptual
Perenungan kefilsafatan merupakan kegiatan akal budi
dan mental manusia menyusun suatu bagan yang bersifat kosenptual yang merupakan
seatu hasil genralisasi dan abstraksi dari pengalaman-pengalaman yang sifatnya
sangat husus dan individual ( kattsoff,1986:7 ). Berpikirkonseptual tidak
dimaksudkan untuk berpikir secara terkai dengan masalah-masalah konkerit yang
dihadapi oleh umat manusia,dengan membuat konsep-konsep yang jelas dan tepat
mengenai pokok persoalan. Oleh karna itu tidaklah cukup menyimpulkan persoalan
hanya dengan bukti-bukti yang empiris dan kuantitatif atau particular saja (
kaelan,1986:9)
d.
Koheren
Berpikir secara kefilsafatan juga menuntut adanya
sifat koheren yakni keruntutan. Pemikiran filsafat bukan pemikiran yang
acak,kacau,dan fragmentasi. Runtut bererti tidak ada pertentangan
koradiktif,kontrakdisi interminis dalam rumusan-rumusanya satu sama lain. Sifat
kheren tersebut didukung oleh atasan-atasan pemikiran logis dalam tata cara
penyimpulan ( berdasarkan logika yang memang sejak dulu dikembangkan oleh para
filsuf )
e.
Bersifat konperhensif
Pemikiran kefilsafatan tidak hannya didasarkan pada
suatu fakta yang husus dan individual saja yang melahirkan kesimpulan yang
husus dan individual juga,melainkan pemikiran filsafat ingin sampai pada
kesimpulan yang bersifat umum,sehingga dituntut untuk untuk berpikir secara
komperhensif: menyeluruh (luas).menyeluruh berarti tidak ada sesuatu pun yang
di luar jangkaunya ( kattsoff,1986:12), misalnya,mengenai objekmateri
manusia,jika dipandang salah satu dari aspek-aspeknya,asapek ekonomi,atau aspek
fisik tentulah tidak cukup untuk memaknai majusia, memcahkan
persoalan-persoalan hidup manusia,maka perlu manusia itu derenungkan dari
berbagai segi sehingga kesimpulannya dapat diterima seluas-luasnya karna
sifatnya yang menyeluruh itu.
f. Bersivat universal
Berpikir kefilsafatan termasuk sebagai upaya untuk
menyapai suatu kesimpulan yang bersifat umum ( universal) yang dapat digunakan
oleh manusia pada umumnya,manusia dimana pun, dan dalam keadaan bagaimanapun.
g. Bersifat sepekulatif
Bersifat sepekualatif memiliki sifat
mereka-reka,mereka menduga,tetapi bukan sembarang perekaan. Perekaan yang
dimaksud disini adalah pengajuan dugaan-dugaan yang masuk akal (rasional) yang
mendahului atau melampau fakta-fakta. Ini merupakan kegiatan akal budi manusia
dengan melalui kemampuan dalam imaginasi yang berdisiplin menghadapi
persoalan-persoalan yang menuntut pemecahan yang bijaksana secara menyeluruh
hasil-hasil dari ilmu pengetahuan dan demikan diharapkan dicapai
kemajuan-kemajuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya. Hal ini
telah dibuktikan oleh para filsuf dahulu dengan mengajukan dugaan yang cerdas
dan dapat dibuktikan kemudian.
h. Bersifat sistematis
Pemikiran kefilsafatan yang pada dasarnya menuntut
keruntutan,koperhensif dan universal serta tidak bersifat fragmentaris,tidak
acak, merupakan keseluruhan yang bersistem,setematis. Berpikir sistematis
dimaksudkan bahwa dalam berpikir terrdapat bagian-bagian yang senantiasa
berhubungan antara satu dengan yang lainya. System adalah satu kesatuan keadaan
atau barang suatu yang bagian-bagianya saling berhubungan secara fungsional
dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama ( soejono seomargono,1983:6 )
pengertian system apabila dirinci memiliki unsure-unsur sebagia berikut.
- Kesatuan yang tersusun atas bagian-bagian
- Bagian-bagian memiliki pungsi sendiri-sendiri
- Bagian-bagian saling berhubungan
- Kesatuan dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama
Dlam berfilsafat manusia bebas memikirkan apa saja
sehingga asfek kretivitas dapat tumbuh kembang dengan baik. Tetapi kebebasan
harus dipertanggung jawabkan, misalnya pertama-tama dipertangung jawabkan
kepada suara hati,hati nuraninya. Dengan kebebasan bertanggung jawab berpikir
yang dimiliki,secara langsung maupun tidak langsung orang tidak terkekang dan
terjajah oleh pendapat oerang lain. Itulah bebrapa cirri berpikir secara
kefilsafatan dan masih banyak lagi jika hendak memerincinya.
Salah satu contoh pendekatan pancasila dari sisi
filsafat yang dapat diajukan adalah pendekatan etika,sebab etika adalah cabang
dari filsafat yang erat kaitanya dengan moral,misalnya ketentuan hukum yang
diwajibkan warga negaranya membayar pajak.
HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA
1.HAKIKAT PANCASILA
Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang
hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami
hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,karena pancasila
memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok tersebut dapat di beri arti yang bermacam-macam,
antara lain sebagai berikut:
A.
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkanproses panjang yang di
dasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang
mengatur kehidupan Negara dan masyarakat.
B.
Pancasila sebagai pandangan hidup
Fungsi pokok
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan
hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan
penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
C. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian,
artinya gambaran tentang sikap dan
prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan
bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam
sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
1. Berketuhanan yang maha esa
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
4. Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai
hikmat kebilaksanaan
5. Bercita-cita mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
D. Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa
Indonesia
Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan
siding dewan perwakilan rakyat gotong royong(DPR-GR) Pada tanggal 16 agustus
1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
E. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih
jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan
tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat
pembukaan UUD 1945, yaitu;
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia da seluruh
tumpah darah Indonesia
2. Mumajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
2.FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai dasar Negara :
A. Sebagai dasar Negara
pancasila berkedudukan sebagai norma dasar
atau norma
fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati
norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita
hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati
norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita
hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
B. Sebagai sumber dari segala sumber
hukum
Pancasila merupaka n kaidah Negara yang
fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga
sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena
itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak
menyimpang
dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
C. Sebagai Pandangan Hidup
yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman
dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan
mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi politik,ekonomi, soaial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan.
D. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.
E. Sebagai Perjanjian luhur bangsa
Indonesia
pancasila lahir dari hasil musyawarah para
pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil
bangsa,pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggung jawabkan secara moral,
sisiokulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang
berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa
Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia
yang majemuk ini.
F. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Ideologi
negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai
dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi
Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah
kehidupan politik.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi
tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu
dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.
Pancasila sebagai sebuah ideologi
memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai
dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman.
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau
muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai
dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik
kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman.
SIFAT DAN CIRI
PANCASILA
Sifat dan ciri Pancasila sebagai berikut:
1.Sistematis (runtun): tidak boleh ditukar urutannya
2.Kesatuan totalitas yang organis (utuh, manunggal,
senyawa): tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain
Hubungan kedua ciri dan sifat Pancasila tersebut
digambarkan dalam bentuk hierarkis paramida sebagai berikut.
Artinya:
Sila I mendasari dan menjiwai sila II, III, IV dan V
Sila II dijiwai oleh sila I dan bersama - sama
menjiwai sila III, IV, dan V
Sila III dijiwai oleh sila I dan II dan bersama - sama
menjiwai sila IV dan V
Sila IV dijiwai oleh sila I, II, dan III dan bersama -
sama menjiwai sila V
Sila V dijiwai oleh sila I, II, III, IV
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak
terpisahkan. Apabila sila - sila dalam Pancasila dipisahkan satu dengan yang
lainnya akan berdampak:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila tidak dikaitkan dengan sila lainnya dapat menimbulkan negara teokrasi yang absolut
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, apabila tidak dikatikan dengan sila lainnya menimbulkan kosmopolitanisme yakni paham yang tidak mengakui negara nasional
- Sila Persatuan Indonesia, aapabila dikatikan dengan sila lainnya dapat menimbulkan chauvinisme yakni mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, apabila tidak dikatikan dengan sila yang lainnya dapat menimbulkan demokrasi liberal
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, apabila tidak dikatikan dengan sila lainnya dapat mengakibatkan komunisme dan sosialisme yang atheis
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi dari artikel-artikel di atas bisa disimpulkan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Demikian makalah tentang Sejarah Lahirnya Pancasila yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
B. SARAN
Kepada para pembaca yang budiman, apabila ada kesalaha-kesalahan yang terdapat pada makalah ini mohon untuk tidak segang-segan untuk memberikan kritik dan sarannya
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi dari artikel-artikel di atas bisa disimpulkan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Demikian makalah tentang Sejarah Lahirnya Pancasila yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
B. SARAN
Kepada para pembaca yang budiman, apabila ada kesalaha-kesalahan yang terdapat pada makalah ini mohon untuk tidak segang-segan untuk memberikan kritik dan sarannya
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Anwary. S., Dr., “Bunga
Rampai Amanat Rakyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Insitute of socio
Ekonomics and Political Studies”, 2001.
Deden Faturohman dan Wawan Subari, “Pengantar Ilmu Politik”, Malang, Penerbit Universitas Muhammadiyah
Malang, 2002.
Heru Santoso, Ir., M.Hum., dkk., “Sari Pendidikan Pancasila”, Yogya, Penerbit PT Tiara Wacana, 2002.
www.wikipedia.com
OLEH:
T. MOHD ZULFIKAR
YOLANDA ASMARITA
PIETER UMAYA SANTOS
RAVI ALVIAN SYAH
ERIC CHRISTIAN MUNTHE
MICHAEL TERANGTA G.S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar